mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati kepada rahmat awafi (26) yang mengerjakan pembunuhan pada benar ibu serta anaknya dengan langkah mutilasi serta dimasukkan ke selama koper selama daerah koja, jakarta utara.
diputus dengan suara bulat di 30 april 2013, kata hakim agung gayus lumbuun, saat dihubungi pada jakarta, kamis.
gayus menyampaikan vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) dan sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, pas pasal 340 kuhp perihal pembunuhan berencana.
banyaknya pembunuhan sadis dan direncanakan akhir-akhir ini usah disikapi dengan hukuman berat agar penduduk tidak tidak susah melakukan kejahatan semisal tersebut dulu, ujarnya.
Informasi Lainnya:
perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 k/pid/2013 dan mulai diadili selama 30 april 2013 dengan majelis kasasi yang diketuai timur manurung serta anggota dr dudu d machmuddin dan prof dr gayus lumbuun.
di pengadilan negeri (pn) jakarta utara serta pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat malahan hanya divonis 15 tahun penjara. lalu jaksa mengajukan kasasi ke ma serta majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.
putusan bulat, tak ada perbedaan aspirasi (dissenting opinion), kata gayus.
rahmat menghabisi nyawa hertati dengan langkah membekapnya hingga korban lemas di 14 oktober 2011, kemudian putri korban, er, juga meregang nyawa selama tangan rahmat sesudah menyaksikan ibundanya tewas.
mayat kedua korban pun lalu dimasukkan ke pada koper dan kardus serta dibuang dalam dua objek wisata dan berbeda, yakni selama jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara juga selama kawasan cakung, jakarta timur.