komisi pemberantasan korupsi sampai kini baru menanti berkas berupa audit aliran dana dari badan pemeriksa keuangan (bpk) supaya angka tindak pidana korupsi mengenai dugaan penerimaan hadiah dalam proyek hambalang.
penghitungan kerugian agar termin pertama telah ada, tapi audit aliran dana sampai sekarang belum diperoleh daripada bpk, ujar juru bicara kpk johan budi dalam gedung kpk jakarta, senin.
johan budi menunjukan bahwa di pekan ini kpk memang berencana agar berhadapan melalui bpk, namun johan menyatakan masih belum mengetahui objek wisata kpk melakukan pertemuan dengan bpk di pekan ini.
kalau penghitungan kerugian negara juga berkas sudah lebih daripada lima puluh persen, serta berkas hendak dinaikkan ke penuntutan, kaum tersangka pasti ditahan, tutur johan.
Informasi Lainnya:
hingga saat ini kpk belum menggarap penahanan pada kaum tersangka jumlah hambalang melalui alasan berkas-berkas yang belum lengkap.
pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menunjukan kiranya berkas-berkas dari bpk dan belum lengkap tersebut adalah penghambat agar dilakukannya penahanan.
mudah-mudahan Salah satu ataupun dua minggu ke depan hasilnya sudah banyak dan tersedia, maka kita ingin lakukan penahanan, jelas abraham pada jakarta, sabtu (4/5).
ketika disinggung perihal penetapan tersangka masih mengenai jumlah proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan kiranya kpk mau menetapkan tersangka baru.
menurutnya berbagai kemungkinan tersebut terbuka, tapi kpk baru belum mampu menentukan karena baru terus diselenggarakan proses-proses pemeriksaan.
nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.
anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditetapkan sebagai tersangka angka dugaan korupsi hambalang pada februari silam. anas diduga menerima pemberian hadiah tenntang perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.
selain anas, tiga pihak yang lain yang ditetapkan kpk adalah tersangka selama korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen saat proyek hambalang diselenggarakan dan mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.
ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mampu merugikan keuangan negara.
sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang bisa berdampak pada negara.
hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan menuturkan kiranya mutu kerugian negara pada proyek hambalang adalah rp243,6 miliar.