Karyawan BUMN gugat menteri nyaleg ke MK

dua karyawan bumn, fx arief poyuono serta satya wijayantara, menggugat para menteri dan adalah bakal calon legislatif melalui menguji pasal 51 ayat (1) huruf k uu nomor 8 tahun kemarin mengenai pemilu legislatif ke mahkamah konstitusi (mk).

kami hendak menuntut agar menteri dan kini menjadi caleg dan mundur dari jabatannya, seperti halnya pegawai bumn dan diharuskan mundur berdasarkan uu pemilu, kuasa kuasa hukum pemohon, habiburokhman, ketika mendaftar pada mk jakarta, senin.

pasal 51 ayat (1) huruf k uu pemilu berbunyi: bakal calon anggota dpr, dprd provinsi, juga dprd kabupaten/kota adalah masyarakat negara indonesia dan harus memenuhi syarat ... (k) mengundurkan diri untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota kepolisian negara republik indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan dalam bumn dan/atau bumn ataupun bumd lain yang anggaraannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan melalui surat pengunduran diri dan tak dapat ditarik terserah.

menurut habib, betul menteri menimbulkan kewenangan dan kekuasaan yang jauh lebih sulit dari pegawai bumn juga seharusnya menteri mundur dari jabatannya ketika berkembang untuk caleg.

Informasi Lainnya:

aturan dan tak mengharuskan menteri mundur saat mencalonkan diri menjadi caleg tidak memperlihatkan keadilan serta persamaan dalam muka hukum.

kalau karyawan bumn saja mesti mundur. menteri yang kewenangannya lebih besar juga kekuasaannya dan jauh lebih tinggi, menurut kami dan harus mundur, tegasnya.

habiburokhman menilai menteri dan tak mundur dari jabatannya ketika adalah caleg rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, juga anggaran untuk menguntungkan dirinya sendiri.

indikasi penyalahgunaan jabatan serta fasilitas menteri terlihat daripada kehadiran iklan menteri koperasi juga upaya-upaya kecil menengah, syarif hasan dalam salah Satu tv. itu menguntungkan dirinya dibuat caleg sebab dapat mendongkrak elektabilitas, ungkapnya.

oleh karena tersebut, pemohon membayar mk memberi tafsir bersyarat atas pasal tersebut melalui menambahkan syarat kiranya menteri juga harus mundur.

setidaknya ada sepuluh menteri kabinet yang registrasi adalah caleg.

kesepuluh menteri itu daripada partai demokrat sebanyak lima, yakni menteri energi dan sumber daya manusia (esdm) jero wacik, menteri perhubungan evert erenst mangindaan, menteri hukum serta hak asasi manusia amir syamsuddin, menteri koperasi juga usaha kecil menengah (ukm) syariefuddin hasan, serta menteri pemuda juga olahraga roy suryo.

selanjutnya dua daripada partai keadilan sejahtera (pks), yakni menteri komunikasi dan informatika tifatul sembiring, serta menteri pertanian suswono, Satu dari partai amanat nasional (pan), yakni menteri kehutanan zulkifli hasan juga dua daripada partai kebangkitan bangsa, yakni menteri tenaga kerja dan transmigrasi muhaimin iskandar serta menteri pembangunan daerah tertinggal helmy faishal zaini.