anggota komisi iii dpr, khatibul wiranu, menyewa bekas menteri hukum dan ham, yusril mahendra, supaya sebatas memberi nasehat juga menyarankan agar terpidana susno duadji memberikan diri terhadap kejaksaan agung.
pak yusril tidak mesti membela. seharusnya berikan nasehat terhadap susno pas kelaziman umum, orang yang salah wajib jalani hukum, jangan bela secara membabi-buta, papar wiranu, pada gedung parlemen, jakarta, senin.
yusril mahendra, bekas menteri hukum juga ham dan serta membuka kantor hukum dan pemimpin puncak partai bulan bintang, ditampilkan di eksekusi duadji oleh tim gabungan kejaksaan, dalam bandung, tempo hari. bukan cuma dia dan datang, sebab banyak anggota satuan tugas partai bulan bintang dan datang mengamankan eksekusi itu.
duadji akhirnya tidak mampu (lagi-lagi) dijebloskan ke penjara sebab perlindungan aktif dan diberi kepolisian daerah jawa barat. dalam ujung drama hukum berlakon pembebasan duadji itu, mahendra menyampaikan, putusan hukum atas duadji catat hukum serta tidak banyak terlepas dan harus dieksekusi secara hukum.
Informasi Lainnya:
atas aksinya itu, profesor hukum tata negara dari universitas indonesia ini dinilai mencari pembenaran agar duadji tak menjalankan vonis.
apa itu baik terhadap benar yang mengerti hukum?. yang kita pilih merupakan legal formal. apabila keputusan pengadilan telah mengatakan sah, yusril jangan manfaatkan hukum jalanan, belilah hukum selama pengadilan, vonis harus ditaati semua penduduk negara, kata dia.
ia serta menyarankan duadji menjalani dan memberikan diri pada kejaksaan. mantan penegak hukum mesti memberi contoh soal hukum. sebaiknya dia menyerahkan diri pada kejaksaan, sarannya.