Presiden minta hukum ditegakkan terkait kasus Kapolsek Dolok

presiden susilo bambang yudhoyono menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan serta siapapun yang bersalah mesti membeli sanksi terkait kasus penganiayaan terhadap kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.

kasus pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, aku prihatin seorang...hukum tegakkan, siapapun dan bersalah mesti diberikan sanksi, tutur presiden yudhoyono dalam pengantar rapat sempit jenis politik, hukum serta keamanan di kantor presiden, jakarta, senin.

presiden menilai, jumlah tersebut serta mampu menjadi pelajaran agar mendidik masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

ini sepatutnya agar selalu mendidik masyarakat kita semua agar jangan mengerjakan tindakan semisal tersebut, ujarnya merujuk dalam teriakan maling daripada provokator dan berakhir melalui aksi main hakim sendiri.

Lainnya: Wisata ke Pulau Tidung - Peluang Usaha Online - Adha Cream

namun berdasarkan presiden, keuntungan itu tidak usah terjadi bila berbagai pihak membuka tugas dengan profesional, tidak meremehkan, tak lengah serta mencari taktik juga tehnik dan bagus agar menganalisa situasi.

sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso mengatakan 17 warga dan ditentukan untuk tersangka dalam penganiayaan tersebut, telah dibawa ke mapolda sumut.

ke-17 tersangka itu adalah jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, serta tba.

kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan dan tiga anggota berupaya menangkap bandar judi selama desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean selama rabu (27/3) malam kurang lebih pukul 21.00 wib.

ketika bandar judi pada info tersebut berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki dibuat maling dan masyarakat kurang lebih pun berdatangan.

mengetahui kedatangan masyarakat, kompol (anumerta) andar siahaan juga anggota berupaya menyelamatkan diri dari upaya main hakim sendiri itu.

namun kapolsek dolok pardamean itu ditangkap penduduk pada dusun raja nihuta, desa buttu bayu.

kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan oleh karenanya meninggal dunia karena luka parah di pihak kepala akibat menerima hantaman benda keras juga tumpul.