dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menyewa terhadap betul kadernya dan sudah dipecat serta dilakukan pergantian antar masa sarwidi legowo melayani keputusan partai.
ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid pada kulon progo, senin, menyatakan pihaknya tetap akan melakukan pemecatan serta mengerjakan paw terhadap sarwidi meski dan bersangkutan mengerjakan gugatan perdata dalam pengadilan negeri wates.
apapun dan terjadi, keputusan partai tidak mau berubah bawah sarwidi dipecat dari keanggotaan pkb kulon progo dan dalam paw atas kedudukannya pada dprd kulon progo. kami telah memperoleh surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb terkait hal ini, tutur anwar usai memenuhi sidang pada pn wates.
ia mengatakan manakala sarwidi menganggap dirinya untuk kader dan baik serta memiliki loyalitas tinggi pada pkb, maka dirinya telah kenal kewajiban dirinya sesuai dengan ad/art partai. disamping itu, dirinya harus melayani apapun keputusan partai, sebab yang bersangkutan telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kiranya siap selama paw juga melayani keputusan partai.
Informasi Lainnya:
kami telah menyerahkan kesempatan kepada sarwidi agar meningkatkan diri, sebab dan bersangkutan sudah melupakan kewajibannya sebagai anggota sesuai melalui ad/art partai, ujarnya.
kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menungkapkan kiranya sarwidi telah diperlakukan tak adil melalui dinyatakan dipecat ataupun diberhentikan keanggotaannya di pkb, tanpa melalui prosedir sebagaimana diamanatkan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 perihal partai politik. mengacu di pasal 32 ayat b dan mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.
dalam pkb, setahu sarwidi tak sudah membentuk mahkamah partai. oleh karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, serta tergugat iii yang pasang surat sebagaimana di posita jumlah 17 huruf i dan dalam intinya berisi pemecatan/pemberhentian pada sarwidi sebagai anggota pkb, detail merupakan perbuatan melawan hukum, katanya.
pihak tergugat yaitu tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno dan tergugat iv dprd kulon progo.
untuk tersebut, ia meminta majelis hakim pn wates agar mengatakan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.
selain itu, memerintahkan terhadap tergugat iv supaya menghentikan semua pergantian paw kepada anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).
serta menyampaikan sah keanggotaan penggugat dijadikan anggota dprd kulon progo, ujarnya.