hakim agung, gayus lumbuun, menyampaikan, hukuman penjara dalam Salah satu tahun pada pengusaha yang meminta buruh dalam bawah upah minimum regional (umr) sebagai jenis pembelajaran.
putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Satu tahun penjara diputus dengan suara bulat majelis hakim, sebagai jenis pembelajaran untuk tidak dilakukan dulu oleh penduduk banyak, papar lumbuun, dalam jakarta, rabu.
majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, juga lumbuun, ini juga mendenda pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.
hukuman juga denda ini merupakan hukuman tidak mahal kepada pasal dan dilanggar, papar lumbuun. dia menyampaikan, hukuman yang dijatuhkan ini adalah pertama kali dalam indonesia.
Informasi Lainnya:
hakim agung ini mengungkapkan bahwa putusan itu sebagian didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan yang dalam bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.
seperti di keadaan sulitnya membeli pekerjaan seperti selama indonesia saat ini, salah Salah satu bagian menyalahgunakan keadaan sehingga menurunkan pihak lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur melalui uu, ujarnya.
gayus mengatakan kiranya dirinya siap dihujat ada pihak tenntang putusannya ini. ada pihak yang menyalahkan putusan ini, namun ini dibuat pembelajaran supaya pengusaha tak menyalahgunakan situasi agar menekan buruh dengan mengupah dalam bawah umr, katanya.
chandra adalah pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut dalam bawah umr dan pengadilan negeri surabaya sudah memvonis bebas.